Diberitakan sebelumnya, Ratna ditetapkan bersalah atas penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karenanya, ia dijatuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019) lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |