Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet siang tadi Kamis (26/12/2019) telah bebas dari tahanan, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut Insank Nasruddin selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet, kliennya telah mengajukan pembebasan bersyarat.
Serta Ratna Sarumpaet juga mendapatkan remisi sebanyak satu bulan.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Siapa Penjaminnya?
"Pada prinsipnya kita sama-sama mengetahui bahwa vonis Bu Ratna dua tahun atau 20 bulan".
"Berdasarkan hukum yang menjadi hak narapidana ketika sudah menjalani 2 per 3 dari masa putusan, dan Bu Ratna sudah menjalankan, dan beliau mengajukan permohonan pembebasan bersyarat," kata Insank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, siang tadi.
"Beliau juga mengurus remisi dan sebagainya, sehingga kalau kita merujuk pada ukuran dua tahun itu beliau ini menjalankan 16 bulan saja, dari 24 bulan itu 26 bulan saja".
"Karena ada remisi 17 Agustus, sehingga dipotong lagi sebulan. Sehingga beliau hanya menjalani 15 bulan. Sehingga hari ini dia bisa menghirup udara segar," sambung Insank.
Baca Juga: Di Momen Kebebasannya, Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Akan Berhenti Kritisi Presiden Jokowi
Rukun Pernikahan Ternyata Tak Terpenuhi, Rizky Febian dan Mahalini Tak Tahu Menahu karena Terima Beres
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |