Kebebasan itu ternyata masih membuat Ratna Sarumpaet harus menjalani wajib lapor.
"Pembebasan bersyarat harus diketahui RT RW. Karena pembebasan bersyarat, karena umumnya pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali, kemudian harus ada penjamin," ucapnya
"Ini pembebasan. Disesuaikan aja wajib lapornya. Wajib lapornya ini kan menghabiskan sisa dari masa penahanan beliau," pungkasnya.
Baca Juga: Pasca Menghirup Udara Bebas, Ratna Sarumpaet Bakal Kumpul dan Makan Bareng Keluarga
Wajib lapor Ratna Sarumpaet dilakukan hingga 21 Agustus 2020 mendatang.
Sebagai pengingat, Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Tahu Dibebaskan Hari Ini
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |