Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet siang tadi Kamis (26/12/2019) telah bebas dari tahanan, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut Insank Nasruddin selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet, kliennya telah mengajukan pembebasan bersyarat.
Serta Ratna Sarumpaet juga mendapatkan remisi sebanyak satu bulan.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Siapa Penjaminnya?
"Pada prinsipnya kita sama-sama mengetahui bahwa vonis Bu Ratna dua tahun atau 20 bulan".
"Berdasarkan hukum yang menjadi hak narapidana ketika sudah menjalani 2 per 3 dari masa putusan, dan Bu Ratna sudah menjalankan, dan beliau mengajukan permohonan pembebasan bersyarat," kata Insank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, siang tadi.
"Beliau juga mengurus remisi dan sebagainya, sehingga kalau kita merujuk pada ukuran dua tahun itu beliau ini menjalankan 16 bulan saja, dari 24 bulan itu 26 bulan saja".
"Karena ada remisi 17 Agustus, sehingga dipotong lagi sebulan. Sehingga beliau hanya menjalani 15 bulan. Sehingga hari ini dia bisa menghirup udara segar," sambung Insank.
Baca Juga: Di Momen Kebebasannya, Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Akan Berhenti Kritisi Presiden Jokowi
Kebebasan itu ternyata masih membuat Ratna Sarumpaet harus menjalani wajib lapor.
"Pembebasan bersyarat harus diketahui RT RW. Karena pembebasan bersyarat, karena umumnya pembebasan bersyarat wajib lapor seminggu sekali, kemudian harus ada penjamin," ucapnya
"Ini pembebasan. Disesuaikan aja wajib lapornya. Wajib lapornya ini kan menghabiskan sisa dari masa penahanan beliau," pungkasnya.
Baca Juga: Pasca Menghirup Udara Bebas, Ratna Sarumpaet Bakal Kumpul dan Makan Bareng Keluarga
Wajib lapor Ratna Sarumpaet dilakukan hingga 21 Agustus 2020 mendatang.
Sebagai pengingat, Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Tahu Dibebaskan Hari Ini
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Wajahnya lebam, dalam foto yang beredar luas, ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Sambil Mengerutkan Dahi, Rio Dewanto Tak Tertarik Bahas Ratna Sarumpaet
Ia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |