Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki tengah berlangsung saat ini di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Sidang tersebut baru di mulai sekitar pukul 10.45 WIB, dengan beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Tadinya ada 11 saksi yang akan di hadirkan namun menurut penuturan Heri Jerman selaku Jaksa Penuntut Umum yang baru mengkonfirmasi kehadiran hanya 5 saksi saja.
(Berapa Uang yang Diterima Syahrini untuk Umrah Mewah bersama First Travel?)
Antara lain, tiga orang jemaah yang tak jadi di berangkat umrah oleh pihak First Travel dan satu pegawai dari Bali.
Tak hanya itu pihak pengadilan negeri mengatakan seharusnya hari ini, artis cantik Syahrini juga turut hadir sebagai saksi.
Sebab pelantun lagu 'Sesuatu' ini, disebut-sebut turut serta membantu memikat jemaah dan mempromosikan biro perjalanan umrah First Travel itu.
"Kami menghadirkan tiga anggota jemaah, tujuh pegawai, dan satu orang publik figur bernama Syahrini,"
"Namun yang konfirmasi baru empat orang, tiga anggota jemaah, dan satu pegawai dari Bali," ucap jaksa penuntut umum Heri Jerman saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Namun pagi tadi, pihak manajemen Syahrini mengabarkan, artisnya itu tak bisa hadir untuk memenuhi panggilan sebab masih harus bekerja karena sudah terlanjur terikat kontrak dengan kliennya.
Saat ini pun pemilik jargon 'Maju Mundur Cantik' ini diketahui masih berada di Amsterdam dan akan berlanjut ke Jerman.
"Tadi pagi pihak manajemen mengabarkan bahwa Syahrini tidak bisa hadir, oleh karena dia masih terikat kontrak dan masih berada di luar negeri," tutur Heri.
Pemanggilan kali ini, merupakan panggilan kedua Syahrini untuk menjadi saksi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan Syahrini untuk hadir dan memberikan keterangan berbarengan dengan Vicky Shu pada Rabu (14/3/2018) lalu.
Namun saat itu hanya Vicky Shu yang hadir dalam persidangan sedangkan Syahrini mangkir. Sebelumnya juga, menurut pengakuan mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri di ruang sidang ia mengungkapkan perusahaan tempat ia bekerja, pernah mengeluarkan sejumlah uang untuk aktris sekaligus penyanyi Syahrini.
Uang tersebut, kata Atika, digunakan untuk biaya keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Subandi dalam persidangan tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
"Kalau (pengeluran uang) untuk artis? Pernah juga?" tanya Hakim Subandi.
"Pernah," jawan Atika.
"Untuk siapa?" tanya Hakim kembali.
"Kalau (bayar) artisnya sih nggak tapi pas umrah aja. Itu ada Syahrini," terang Atika lagi.
"Nilainya berapa?" Hakim menanyakan kembali.
"Pembayarannya global disatukan dengan para jemaah?" Terangnya.
"Saudara tidak bisa merinci," kata Hakim.
"Tidak," jelas Atika.
Sebagaimana diketahui, First Travel pernah menggaet beberapa artis sebagai salah satu media promosi mereka, salah satunya Syahrini.
Namun Syahrini tidak mengaku diendorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.
Hal tersebut diutarakan langsung saat Syahrini dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, pada Oktober tahun lalu dalam rangka pemeriksaan terkait hebohnya kasus agen travel dan umrah yang dilakukan First Travel.
Syahrini melalui Hotman mengatakan, tidak pernah menerima sepeser pun endorsement dari First Travel.
"Syahrini tidak pernah dibayar 5 perak pun," kata Hotman Paris saat dijumpai Grid.ID di Bareskrim Mabes Polri, di gedung Kementrian Perikanan dan Kelautan RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2017).
Lanjut Hotman, justru kliennya membayar jasa travel umrah untuk kelas reguler senilai Rp 200 Juta.
"Tapi Syahrini membayar sampai 200 juta lebih. Syahrini tidak pernah terima uang 5 perak pun dari First Travel," tegas Hotman.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Sebelumnya masih teringat akan perjalanan umrah mewah Syahrini dan keluarga pada Maret 2017 lalu.
Bukan Syahrini namanya jika tidak tampil memukau, cetar membahana dan manja, bahkan saat ia berkegiatan di sela ibadahnya di tanah suci.
Syahrini waktu itu menyiapkan pakaian yang wah! Seluruh pakaian yang digunakannya saat beribadah didesain khusus oleh perancang ternama, Anniesa Hasibuan.
"Desain khusus dari Annisa Hasibun. Khusus untuk Syahrini sekeluarga, semuanya sampai nanti balik ke Jakarta," ucap Syahrini kepada media termasuk Grid.ID saat ditemui di Bandara Hotel, Pajang, Tangerang, Banten, Minggu (26/3/2017).
Tak hanya itu, Syahrini juga membuat heboh saat menggunakan cadar di kota Mekkah. Kenangan itu maish melekat, pasalnya Syahrini berpose mengenakan cadar namun menggelantung ditangannya sebuah tas mewah Hermes. (*)
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf