Laporan dari penyelenggara negara akan diklarifikasi oleh pihak Direktorat Gratifikasi KPK.
Dan apabila kegiatan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara tak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, akan berpotensi menjadi pidana.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"
"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.
Baca Juga: Jadi Pejabat Negara, Intip Gaya Fashionable Mulan Jameela Pakai Rok Mermaid saat Rapat DPR
Pihak Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai barang milik penyelenggara negara akan menjadi hak pribadi pejabat, atau menjadi milik negara.
Menanggapi sentilan Saut, Mulan langsung menghapus unggahan Instagramnya.
Istri Ahmad Dhani ini bahkan mengunggah bukti percakapan antara admin online shop dengan pihaknya.
Dalam klarifikasinya, Mulan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengunggah apa yang diintruksikan oleh pihak online shop.
Atas kejadian tersebut, Mulan kini lebih berhati-hati saat bermedia sosial.
4 Rekomendasi Drakor Gong Yoo yang Super Seru, Terbaru Menceritakan Misteri Kawin Kontrak di The Trunk!
Source | : | Kompas.com,Instagram,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |