Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara akhirnya terancam pidana.
Setelah dipecat dari jabatanya, kini Ari Askhara justru dihantui dengan hukuman penjara.
Sejak kasus penyelundupan dan berbagai masalah mewarnai maskapai penerbangan Indonesia, nama Ari Askhara masih lantang diperbincangkan.
Kini, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bagaimana perkembangan kasus tersebut.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan."
"Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru dikutip Grid.ID dari Kompas, ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
heru juga menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk hasil penyelidikan adil serta transparan.
Apabila Ari Askhara terbukti, maka solusinya bukan pembayaran bea masuk dan denda, melainkan hukum pidana.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |