Tak hanya itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas pelaku.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana."
"Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.
Berdasarkan aturan itu, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Baca Juga: Layangkan Somasi Kedua untuk Iis Dahlia, Komunitas Ojek Online Garda: Kita Menunggu Itikad Baik!
Di mana aturan tersebut, kemenhub hanya mengharuskan Garuda membayar sanksi cukup murah yakni antara 25 hingga 100 juta, kutip Grid.ID dari Tribun Pekanbaru.
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.
(*)
Kekayaan Anaknya Tembus Rp 51,8 Miliar di Usia 28 Tahun, Ibu Verrell Bramasta Ungkap Sumber Harta sang Putra: Luar Biasa Rezekinya
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |