Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara akhirnya terancam pidana.
Setelah dipecat dari jabatanya, kini Ari Askhara justru dihantui dengan hukuman penjara.
Sejak kasus penyelundupan dan berbagai masalah mewarnai maskapai penerbangan Indonesia, nama Ari Askhara masih lantang diperbincangkan.
Kini, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bagaimana perkembangan kasus tersebut.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan."
"Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru dikutip Grid.ID dari Kompas, ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
heru juga menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk hasil penyelidikan adil serta transparan.
Apabila Ari Askhara terbukti, maka solusinya bukan pembayaran bea masuk dan denda, melainkan hukum pidana.
Tak hanya itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas pelaku.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana."
"Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.
Berdasarkan aturan itu, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Baca Juga: Layangkan Somasi Kedua untuk Iis Dahlia, Komunitas Ojek Online Garda: Kita Menunggu Itikad Baik!
Di mana aturan tersebut, kemenhub hanya mengharuskan Garuda membayar sanksi cukup murah yakni antara 25 hingga 100 juta, kutip Grid.ID dari Tribun Pekanbaru.
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.
(*)
5 Tips Memilih Lipstik untuk Kulit Cool Tone, Wajib Pakai Shade Ini Biar Penampilanmu Gak Pucat
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |