Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
"Handphonenya masih didalami penyidik apakah kemungkinan Ibra ini cuma pemakai atau emang adalah pengedar," ungkap Yusri.
Lebih lanjut, belum diketahui apakah Ibra Azhari akan kembali dibawa dalam proses penggeledahan selanjutnya atau tidak, karena proses pengusutan kasus ini masih panjang.
"Belum, ini kan panjang karena kan memang tersangkanya ada 7 kemarin, jadi kita masih dalami semua keterkaitannya," tutup Yusri.
Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain yang terkait kasus ini berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib dengan barang bukti sabu di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dini hari.
Baca Juga: Ketangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Ibra Azhari Diduga Bakal Dapat Hukuman Lebih Berat
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Okki Margaretha |