Baca Juga: Intip 5 Momen Kemeriahan Ulang Tahun Salman Khan ke-54, Mantan Kekasih Berkumpul Jadi Satu!
"Kalo saran aku tanya dua tempatnya, pertama RSKO punya kewenangan nggak. Dan setauku kejaksaan belum melakukan eksekusi," ujar Wijayanto Hadisukrisno kepada Grid.ID, saat dihubungi pada Sabtu (28/12/2019).
"Jadi kalo belum melakukan eksekusi, RSKO nggak boleh kasih izin. Izinnya masih jaksa," sambungnya.
Terkait hubungan dengan dikuasakan hukumnya dari Nunung, Wijayanto Hadisukrisno mengungkapkan bahwa tugasnya selesai hingga sidang putusan.
Baca Juga: Nilainya Jelek, Ayah Ini Malah Berikan Hadiah Mahal yang Bikin Haru
"Iya udah nggak. Selesai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus udah selesai aku, tugas aku sampai situ," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi usai terbukti mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suaminya menyetujui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Baca Juga: Intip 5 Momen Kemeriahan Ulang Tahun Salman Khan ke-54, Mantan Kekasih Berkumpul Jadi Satu!
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan 3 pasal alternatif, Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Source | : | Grid.ID,Tribun Solo |
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |