Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sempat beredar video yang menampilkan Nunung berada di Bandara Adi Sumarmo Solo, Jawa Tengah.
Kabar tersebut ternyata telah dibenarkan oleh keponakan Nunung, MPY.
Keponakan Nunung menyampaikan bahwa sang tante telah diberikan izin oleh pihak RSKO untuk ke Solo.
Baca Juga: Kini Terjerat Kasus Narkoba, Nunung Pernah Keluarkan Uang Rp250 Juta demi Membeli Sepasang Korset
"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY, yang dilansir dari Tribun Solo, Sabtu (28/12/2019).
"Itu dapat izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.
Ia mengaku bahwa perjalanan Nunung tersebut untuk melakukan pengobatan kanker lidah.
Baca Juga: Tak Bisa Dampingi Orang Tua, Nunung Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Sang Ibu Didiagnosa Terkena Kanker
"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," papar MPY.
Kendati demikian, Wijayanto Hadisukrisno, mantan kuasa hukum Nunung menyampaikan bahwa seharusnya RSKO tidak berhak memberikan izin.
Sebab pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nunung belum dieksekusi Kejaksaan.
Baca Juga: Intip 5 Momen Kemeriahan Ulang Tahun Salman Khan ke-54, Mantan Kekasih Berkumpul Jadi Satu!
"Kalo saran aku tanya dua tempatnya, pertama RSKO punya kewenangan nggak. Dan setauku kejaksaan belum melakukan eksekusi," ujar Wijayanto Hadisukrisno kepada Grid.ID, saat dihubungi pada Sabtu (28/12/2019).
"Jadi kalo belum melakukan eksekusi, RSKO nggak boleh kasih izin. Izinnya masih jaksa," sambungnya.
Terkait hubungan dengan dikuasakan hukumnya dari Nunung, Wijayanto Hadisukrisno mengungkapkan bahwa tugasnya selesai hingga sidang putusan.
Baca Juga: Nilainya Jelek, Ayah Ini Malah Berikan Hadiah Mahal yang Bikin Haru
"Iya udah nggak. Selesai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terus udah selesai aku, tugas aku sampai situ," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi usai terbukti mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suaminya menyetujui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.
Baca Juga: Intip 5 Momen Kemeriahan Ulang Tahun Salman Khan ke-54, Mantan Kekasih Berkumpul Jadi Satu!
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan 3 pasal alternatif, Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Mulai Sekarang Jangan Simpan Tas dengan Cara Digantung, Ruginya Bikin Nyesel Seumur Hidup!
Source | : | Grid.ID,Tribun Solo |
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |