Tyas Mirasih juga tidak mau laporannya hari ini disebut sebagai bentuk perlawanan dari ucapan Maryke di media.
"Jadi kalau dibilang saling melapor, kami sekeluarga tidak pernah berniat untuk seperti ini sebenarnya,"
"Cuma kan nggak ada asap kalau nggak ada api, yang memulai kan mereka duluan," timpal Tyas Mirasih.
(BACA: Dituduh Menculik, Tyas Mirasih Resmi Buat Laporan ke Polisi!)
Usai buat laporan, Tyas Mirasih bersama pengacaranya datangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya guna memenuhi BAP.
Kasus tesebut melanggar pasal 27, pasal 45 UU ITE dan juga ada pasal tindak pidana 310, 311.
Laporan Tyas Mirasih diterima dengan nomor LP/1525/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pada Jumat (16/3/2018) lalu, Tyas Mirasih juga sudah memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Panggilan tersebut untuk memenuhi panggilan atas adanya dugaan Tyas Mirasih menculik anak dari sepupunya, mendiang Sisilia dan Billy yaitu Amandine Catlleya Billy. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |