Saat tertangkap basah oleh warga, keduanya pun nyaris babak belur dihajar massa.
"Warga menemukan keduanya mesum hingga berhubungan badan di ruang perpustakaan tersebut," kata Kapolsek Palakka, Iptu Djamaluddin seperti yang dikutip dari Tribun Bone.
Baca Juga: Tahun Baru 2020: Inilah 3 Destinasi Wisata yang Wajib Jadi Pilihan Saat Berada di Yogyakarta
Masih dalam keterangan Djamaluddin, ternyata warga memang sudah lama menaruh curiga hingga memutuskan untuk membuntuti mereka malam itu.
"Mereka memang sudah dibuntuti warga setempat karena curiga kepada keduanya yang malam-malam berada di perpus," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, paman dari korban yang masih di bawah umur tersebut melaporkan aksi bejat pelaku, Kamis (26/12/2019) dini hari.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Palakka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, korban sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
(*)
5 Shio Paling Suka Bekerja dalam Diam, Jarang Berbicara Soal Rencana Tiba-tiba Jadi Nyata
Source | : | Tribun Bone |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |