Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pebisnis Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin.
Istri dari Lukman Azhari ini diketahui menggunakan amfetamin karena informasi dari beberapa tersangka serta pengembangan kasus narkoba Ibra Azhari.
Adik ipar Ibra Azhari ini diamankan saat berada di salah satu Rumah Sakit di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, membantah keberadaan Medina Zein di rumah sakit tersebut untuk pembelian amfetamin.
"Nggak ada itu, masa beli narkoba di rumah sakit?" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Di samping itu, Yusri Yunus membantah bahwa Medina Zein menggunakan amfetamin karena penyakit bipolar.
Baca Juga: Terkuak! Hal Ini yang Membuat Kepolisian Mengetahui Medina Zein Mengonsumsi Obat-obatan Terlarang
"Apa itu bipolar, saya nggak menyangkut soal itu," ungkap Yusri Yunus.
Terkait bisnis, Yusri Yunus juga membantah bahwa penggunaan obat terlarang ini terkait dengan bisnis yang dilakukan Medina Zein.
"Nggak, lagi ada di rumah sakit pada saat itu," ungkap Yusri Yunus.
Baca Juga: Medina Zein Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang
Hasil dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi.
"Beberapa handphone aja yang berhasil kita amankan, ini kan pengembangan," ungkap Yusri Yunus.
Setelah diperiksa melalui tes urine, hasil menunjukkan bahwa Medina Zein memang pemakai obat terlarang.
Baca Juga: Sama-sama Diringkus Kepolisian, Ibra Azhari Bantah Ajak Medina Zein Konsumsi Obat-obatan Terlarang
"Kita lakukan pemeriksaan selama dua hari, kita lakukan tes urine, yang bersangkutan terbukti memang positif menggunakan amfetamin seperti ekstasi maupun sabu," ungkap Yusri Yunus.
Seperti yang diketahui, kejadian bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS, Sabtu (21/12/2019)
Baca Juga: Medina Zein Ditangkap karena Narkoba, Fanny Bauty: Allah Cepat Sekali Menunjukkan
Kepolisian mengembangkan kasus dan menemukan pihak lain berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Belum Sempat Dibesuk Keluarga, Ibra Azhari Akhirnya Dijenguk Istri Setelah 3 Hari Terciduk Polisi
Atas tidakannya para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |