Melihat korban sekarat, Nita dan pengunjung lain lantas berusaha menolong korban dengan membawanya ke RSUD Selasih Pelalawan.
Namun sayang, karena luka yang dialami korban cukup serius hingga mengeluarkan banyak darah, korban akhirnya meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Melarikan Diri
Mengetahui korban tewas, pelaku Nita sempat panik dan berusaha kabur ke rumah temannya.
Namun polisi langsung dapat meringkusnya setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," terang Hasyim.
Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Duel Maut
Duel maut juga baru-baru ini terjadi di Mesuji, Lampung.
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |