Sugik divonis hukuman mati karena terbukti membunuh satu keluarga di Jalan Jojoran Surabaya pada 1995.
Dia membunuh empat orang sekaligus yakni pasangan Sukardjo-Hariningsih serta dua anak bernama Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.
Sugik sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Namunm ditolak pada awal 2015.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Dieksekusi Mati, Pembantai Satu Keluarga di Surabaya Tahun 1995 Alami Gangguan Jiwa"
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |