Sebagaimana diketahui, Sugik adalah satu dari empat terpidana mati yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dan hanya Sugik yang secara hukum sudah bisa dieksekusi karena status hukumnya sudah inkrah.
"Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya sudah ditolak Mahkamah Agung, upaya grasi juga ditolak Presiden. Sementara tiga terpidana mati lainnya masih berproses banding," terang Dhofir.
Dalam kasusnya sendiri, Sugik terbukti bersalah karena membunuh empat orang sekaligus yakni Sukardjo-Hariningsih serta dua anak bernama Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.
Sugik sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi namun ditolak pada awal 2015.
Melansir dari Wikipedia, hukuman mati sendiri bisanya dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya ada 2.148 orang di 22 negara yang dijatuhi hukuman pidana mati.
Namun dari data tersebut, 94 persen praktiknya hanya dilakukan di beberapa negara misalnya Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
(*)
Source | : | Kompas.com,wikipedia |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |