Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sugiono atau Sugik adalah pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Surabaya pada 1995 silam.
Nasibnya kini seharusnya sudah menjalani eksekusi mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun, hal itu tidak kunjung dilaksanakan.
Baca Juga: Jadi Pembunuh Satu Keluarga, Begini Nasib Sugik Jelang Eksekusi Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir, mengatakan pihaknya kesulitan ketika hendak melakukan eksekusi mati dikarenakan suatu hal.
"Yang bersangkutan (Sugik) diajak bicara tidak merespon dan tim dokter susah berkomunikasi," katanya, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Hal itulah yang membuat kejaksaan kesusahan dalam memberikan hak-hak Sugik sebelum dilakukan eksekusi mati.
Padahal menurut aturan, terpidana mati seharusnya harus menjalani proses karantina dan diberi hak menyampaikan permintaan terakhir sebelum menjalani eksekusi mati.
Sugik yang saat ini mendekam di Lapas Porong Sidoarjo disebut mengalami gangguan jiwa ketika kejaksaan hendak melakukan eksekusi mati.
"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan dilakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," lanjut Dhofir.
Sebagaimana diketahui, Sugik adalah satu dari empat terpidana mati yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dan hanya Sugik yang secara hukum sudah bisa dieksekusi karena status hukumnya sudah inkrah.
"Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya sudah ditolak Mahkamah Agung, upaya grasi juga ditolak Presiden. Sementara tiga terpidana mati lainnya masih berproses banding," terang Dhofir.
Dalam kasusnya sendiri, Sugik terbukti bersalah karena membunuh empat orang sekaligus yakni Sukardjo-Hariningsih serta dua anak bernama Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.
Sugik sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi namun ditolak pada awal 2015.
Melansir dari Wikipedia, hukuman mati sendiri bisanya dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya ada 2.148 orang di 22 negara yang dijatuhi hukuman pidana mati.
Namun dari data tersebut, 94 persen praktiknya hanya dilakukan di beberapa negara misalnya Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
(*)
Source | : | Kompas.com,wikipedia |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |