Merasa terintimidasi, Fiqih Alamsyah melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna berharap hukuman untuk Dimas Anggara diperberat.
"Kami minta untuk tambahkan pasal lagi kalau tidak tambahkan LP lagi," ungkapnya saat ditemui Grid.ID di kantornya, Belezza Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
(BACA: Sunan Kalijaga Laporkan Ilal Ferhard ke Polisi Lantaran Merasa Dipermalukan)
Sebelumnya, atas dugaan penganiayaan ini Dimas dilaporkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Namun masih ada beberapa pasal baru yang akan kembali diajukan pihak Fiqih ke Polsek Cilandak terkait ancaman pembunuhan yang sempat dilayangkan pemain film 'Magic Hour' itu.
(BACA: Keluarga Tegaskan, Dhawiya dan Muhammad Masih Ditahap Saling Mengenal Bukan Tunangan)
"Kalau kemarin itu pasal 351 ayat 1 tapi ada pengembangan. Untuk pengembangannya nanti kita lihat besok sudah berapa pasal yang bisa masuk."
"Yang jelas ada pengembangan pasal karena ada pengancaman-pengancaman pembunuhan. Nah itu kita tambahkan pasalnya nanti," jelas Henry. (*)