Grid.ID - Sekali lagi, foto manjah Syahrini menuai banyak sorotan dari publik.
Untuk yang kali ini, foto manjah Syahrini di Holocaust Memorial di Berlin, Jerman yang jadi sorotan.
Tapi memang foto-foto tersebut sudah nggak ada lagi di akun media sosialnya.
Seperti yang diketahui, beberapa hari lalu Syahrini mengaku kalau lagi di Jerman untuk pemeriksaan kesehatan.
(BACA : Mengintip Penampilan Via Vallen dengan Balutan Dress dari Kain Tenun, Manis dan Memesona Banget!)
(BACA : Di Resepsi Pernikahannya, Petra Sihombing dan Firrina Sinatrya Kompak Gunakan Sneakers)
Nah kemudian, dipostinglah foto-foto manjah sedang ada di monumen yang pembangunannya berlatar belakang sejarah kelam Jerman.
Monumen Holocaust Memorial, merupakan tempat pembantaian orang Yahudi oleh Nazi.
Syahrini sendiri sepertinya tahu, mengenai sejarah yang terjadi di monumen tersebut.
Hal itu nampak dari instastory yang sempat menyebar.
"Bagus yah...di tempat Hitler bunuh-bunuhan dulu," ucapnya dengan gaya bicara Syahrini yang manjah.
(BACA : Bak Ibu Peri, yuk Intip Penampilan Cantik Luna Maya dengan Elf Ear Cuff)
(BACA : Gempita Lebih Populer, Gisella Anastasia: Aku Kayak Enggak Ada Nilainya)
Nggak hanya foto diantara monumen yang dilakukan Syahrini.
Tapi juga pose cantik dan manjanya, Syahrini juga berpose diatas monumen.
Netizen @Riyan Wahyudi, memberikan komentar seperti ini.
"IG generation go to place where it deems instagramable.
People go to museums not because they want to learn, but so they can take cute pictures.
People visit art galleries and exhibitions not because they want to appreciate arts but because it makes great backgrounds."
Sebelumnya, soal foto yang diposting Syahrini juga menuai sorotan publik.
Waktu itu, publik menyorot soal foto manjahnya di pinggir jalan tol Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Apa yang dilakukan oleh Syahrini itu, kemudian dikaitkan dengan pasal 12 ayat 1 undang-undang no 38 tentang jalan.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
Ketentuan pidana pelanggaran pasal 12 ayat (1) adalah kurungan penjara maksimal 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Syahrini kemudian melakukan klarifikasi bahwa dirinya dikawal dan nggak tahu aturan yang berlaku.
Selanjutnya Syahrini juga meminta maaf atas kejadian itu.
4 Arti Mimpi Awan Hitam Berhati-hatilah, Ada Perubahan Buruk sampai Emosi Negatif