Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sengketa yang terjadi di perairan Laut Natuna tak kunjung usai.
Lagi-lagi pihak Tiongkok telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di wilayah Laut China Selatan.
Semua ini bermula ketika kapal coast guard milik Tiongkok memasuki wilayah perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau pada 19 Desember 2019.
Masuknya kapal coast guard ini untuk mengawal sejumlah kapal ikan berbendera Tiongkok dalam mencari ikan di wilayah perairan Indonesia.
Secara garis besar, yang dilakukan kapal-kapal Tiongkok ini tentu sudah masuk transnational crime, karena melakukan kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
Namun seperti yang dikutip dari Kompas.com, pemerintah Beijing lewat Kementerian Luar Negeri justru mengklaim yang dilakukan kapal nelayan dan coast guard tersebut tak melanggar kedaulatan Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang mengatakan, Tiongkok tidak melanggar hukum internasional dan memiliki hak dan kepentingan di wilayah perairan yang disengketakan tersebut.
Dasar yang dipakai Tiongkok untuk mengklaim wilayah perairan laut tersebut adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh Tiongkok tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Masyaallah, Cantiknya Nenek Nagita Slavina yang Jarang Tersorot Publik, Wajah Ayunya Bikin Meleleh
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |