4. Diketahui karena ada razia listrik
Enam bulan setelah YR menambah daya listrik di kos-kosannya, pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik.
YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta.
Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda.
( BACA JUGA: Selalu Sibuk dengan JKT48, Melody Tetap Jadi Anak Salihah Bagi Ibunda )
Akibatnya, sambungan listrik di kos-kosan tersebut diputus.
5. Pemiliki kos-kosan melaporkan oknum Polisi dan PLN
Sebelumnya YR ditawari oknum polisi berinsial YM untuk mengubah daya listrik di kos-kosanya dengan biaya Rp 15 juta.
YM memanggil dua orang yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
( BACA JUGA: Jangan Lengah, Kenali Modus Pencopet Lancarkan Aksinya di Keramaian )
Pengacara YR berharap agar PLN bisa kembali memasang listrik tersebut.
Hal itu dikarenakan ada dugaan "main-main" antara YM dan dua orang pekerja yang mengaku sebagai petugas P2TL tersebut.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |