Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Mencuri, apapun alasannya memanglah merupakan perbuatan yang tercela.
Begitupun dengan mencuri listrik.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik.
Fatwa MUI ini dikeluarkan sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang agama.
( BACA JUGA: 6 Zodiak Ini Sangat Merahasiakan Kehidupan Mereka loh, yuk Kepoin! )
Seorang pemilik kos-kosan mendapati tempat usahanya didenda sebanyak hampir 1 miliar oleh PLN
Pemilik kosan yang berinisial YR itu dituduh melakukan pencurian listrik.
Berikut ini 6 fakta kasus denda hampir 1 miliar yang menimpa YR dari berbagai sumber.
1. Kosan terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat
( BACA JUGA: Contek Padu Padan Kemeja Baseball ala Sivia Azizah yang Super Kece! )
YR merupakan pemilik kos-kosan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia dikenai didenda sebesar Rp 968 juta oleh PLN karena dituduh melakukan pencurian listrik.
Karena tak mau membayar denda tersebut, PLN memutus listrik kos-kosannya.
2. Pakai genset dengan biaya Rp 40 juta per bulan
( BACA JUGA: Harga Pertalite Naik, Kenali Perbedaanya Dengan Jenis Premium dan Pertamax )
Pengacara YR, Anton Widodo, mengatakan, sejak listrik di kos-kosan milik YR diputus PLN pada April 2017, YR menggunakan mesin genset.
Dana yang dikeluarkan YR untuk menyewa dua genset terbilang cukup besar, yakni Rp 40 juta per bulan.
Biaya itu belum ditambah pembelian solar sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per harinya.
"Pemasangan genset sudah berjalan sekitar 11 bulan," ujar Anton saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).
( BACA JUGA: Sulit Menidurkan Bayi? Coba Tips Ini, Bikin Langsung Lelap! )
3. Berawal dari kabel listrik yang mengeluarkan percikan api
Kejadian ini bermula ketika kabel listrik kos-kosan milik YR mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016.
Saat itu penjaga kos yang bernama Boby meminta bantuan polisi di kawasan tersebut yang berinisal YM.
YM biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan.
( BACA JUGA: Awas! 4 Hal Mengerikan Ini Siap Menghantui Otakmu Saat Stres )
Kemudian YM datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN.
Kepada Boby petugas mengatakan kabel kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.
YM menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik.
Mendengar tawaran itu, Boby langsung menghubungi YR untuk meminta persetujuan penambahan data.
( BACA JUGA: Ibunda Amara Lingua Disemayamkan di TPU Kampung Kandang Pagi Ini )
Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga, YR setuju melakukan penambahan daya.
YR mentransfer Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta.
Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter listrik pasca bayar di kos YR.
Sebelumnya di kos tersebut sudah terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007.
( BACA JUGA: Earth Hour 2018, Penerangan Landmark di 7 Negara Padam, Lihatlah Aksinya )
4. Diketahui karena ada razia listrik
Enam bulan setelah YR menambah daya listrik di kos-kosannya, pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik.
YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta.
Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda.
( BACA JUGA: Selalu Sibuk dengan JKT48, Melody Tetap Jadi Anak Salihah Bagi Ibunda )
Akibatnya, sambungan listrik di kos-kosan tersebut diputus.
5. Pemiliki kos-kosan melaporkan oknum Polisi dan PLN
Sebelumnya YR ditawari oknum polisi berinsial YM untuk mengubah daya listrik di kos-kosanya dengan biaya Rp 15 juta.
YM memanggil dua orang yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
( BACA JUGA: Jangan Lengah, Kenali Modus Pencopet Lancarkan Aksinya di Keramaian )
Pengacara YR berharap agar PLN bisa kembali memasang listrik tersebut.
Hal itu dikarenakan ada dugaan "main-main" antara YM dan dua orang pekerja yang mengaku sebagai petugas P2TL tersebut.
YR telah melaporkan YM ke Polda Metro Jaya.
YR juga telah mengadukan PLN ke Ombudsman.
( BACA JUGA: Liburan di Bali, Ussy Sulistiawaty Tampil Bak Usia 20-an dengan Busana Overall, Gayanya Modis Banget! )
"Lalu Ombudsman DKI saya mintakan difasilitasi, panggil PLN supaya disambung kembali dulu sambil proses berjalan," ujar Anton.
YR telah melaporkan PLN ke Ombudsman pada Maret 2017.
Sedangkan pelaporan terhadap YM ke Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Juni 2017.
6. PLN sedang melakukan penyelidikan
( BACA JUGA: Ibunda Amara Lingua Meninggal Dunia karena Penyakit Infeksi Paru-paru )
Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya, Dini Sulistyawati, enggan menanggapi pelaporan yang yang dilakukan YR.
Dini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pencurian listrik yang sebelumnya dituduhkan PLN kepada YR.
"Sampai saat ini belum ada panggilan dari kepolisian ke PLN untuk kasus ini."
"Saya sudah konfirmasi ke bidang hukum kami."
( BACA JUGA: Contek Padu Padan Kemeja Baseball ala Sivia Azizah yang Super Kece! )
"Masih dalam penyelidikan (polisi)," ujar Dini saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).
Dini mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Kami tetap menunggu hasil penyelidikan, biar nanti diputuskan dari hasil investigasi," ujar Dini. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |