Dalam video terlihat pengendara tidak mengenakan helm pengaman.
Menurut kabar dari keterangan grup, kecelakaan tersebut merupakan aksi balap liar.
Diketahui, tol yang belum resmi beroperasi tersebut sering digunakan untuk balap liar.
( BACA JUGA: Yuk Intip 4 Manfaat Double Cleansing Setelah Mengenakan Makeup )
Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang tewas di tempat, dan dua korban lainnya luka-luka.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, menurut aturannya, jalan tol memang hanya boleh dilintasi kendaraan minimal beroda empat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2, definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
( BACA JUGA: Jangan Abaikan, Model Rambut Bisa Tunjukkan Pribadimu yang Sesungguhnya, Seperti Apa? )
Pihak yang boleh menggunakan jalan tol yaitu pengguna kendaraan bermotor.
Lebih rinci lagi, pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jadi sudah jelas, tol bukanlah area yang bisa dilintasi pengendara kendaraan roda dua alias motor.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |