"Saat itu dikasih uang Rp 10 ribu oleh sopir kepada pelaku untuk beli minuman teh susu, tapi oleh pelaku isinya dicampuri dengan racun tikus," terang Suhermanto, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Senin (06/01/2020).
Korban yang tak memiliki kecurigaan apapun itu lantas meminum minuman yang sudah dicampur pelaku dengan racun tikus tersebut.
Alhasil korban pun merasakan mual-mual, sehingga berhenti di Jalan Raya Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu, dan akhirnya pingsan.
Oleh pelaku, korban pun dibuang di semak-semak dan semua barangnya dirampas termasuk mobil truk dibawa kabur dan dijual ke dua orang penadah.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu kedua penadah, AC (43) dan DS (55), akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti sebuah mobil truk isuzu, botol air mineral berisi sisa racun tikus, bekas bungkus plastik racun tikus, satu unit handphone, uang tunia sebesar Rp 10.992.000, nota pembelian, semen tiga roda sebanyak 480 sak juga sudah diamankan pihak kepolisian.
Sakit Hati
Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Sragen, Jawa Tengah.
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |