Baca Juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Jemput Langsung di Depan Tahanan
Namun perilaku baik yang ditunjukkan Ridho Rhoma selama menjalani penahanan membuatnya mendapatkan cuti bersyarat.
Sehingga masa tahanannya dipercepat 2 bulan dari waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma kemudian menjalani sisa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |