(8 Tempat Terbaik di Dunia Untuk Dikunjungi oleh Pelancong Wanita Sendirian, Nomor 8 Negara Teraman )
Pertemuan tersebut berlangsung di objek wisata Kete Kesu, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Senin (26/3/2018) siang.
Keduanya bergantian meminta maaf dengan tulus dan penuh penyesalan di hadapan pemangku adat setempat, pemerhati budaya dan kepolisian.
Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Kesu sekaligus tokoh adat setempat, Layuk Sarungallo mengatakan dua pelaku tersebut dikenakan sanksi adat, sesuai hasil sidang.
"Mereka akan menjalani sanksi adat besok, satu ekor babi harus dipotong dan bawa pangngan (sirih) ke lokasi kuburan sekaligus minta maaf ke arwah leluhur," ujar Ketua Yayasan Kesu sekaligus tokoh adat setempat, Layuk Sarungallo, yang dikutip dari TribunToraja.com.
(Inilah Negara Tertua dan Terkecil di Dunia, Bebas Pajak Buat Pelancong yang Berbelanja)
Jelasnya, sanksi adat yang diberikan terhadap kedua pelaku merupakan sanksi teringan sebab melakukan perbuatan itu bukan atas dasar kesengajaan.
"Kami juga dari pengelola dan keluarga besar Kete Kesu telah memaafkan perbuatan mereka yang viral di media sosial," tutup Layuk.
Sanksi adat yang dibicarakan melibatkan Kepolisian Polres Tana Toraja, Pemerintah Toraja Utara, Forum Pemerhati Budaya Toraja, pelaku dan keluarganya. (*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya