(Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta)
"Yang hari ini tuntutan, harusnya sih tuntutan, cuma belum tahu nanti," jelas Rifai.
Sedangkan untuk sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus asusila yang menjeratnya sudah selesai dilaksanakan pada dua pekan yang lalu tepatnya tanggal 14 Maret 2018.
Dalam kasus tersebut Gatot dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.
(Sidang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Luapkan Kekecewaan Terhadap Jaksa)
Putusan hakim menganggap Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |