(BACA: Inilah Waktu yang Tepat untuk Mengganti Alat Makeupmu, Kamu Wajib Tahu nih!)
Pasalnya, penundaan ini bukan hanya sekali dua kali dilakukan oleh JPU, ini sudah keenam kalinya pihak JPU meminta penundaan pada Ketua Majelis Hakim.
"Ini menurut saya merupakan hal yang sangat memalukan. Mestinya kalau mereka bisa mendakwakan, mereka punya bukti."
"Kenapa ada proses penuntutan mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh. Ini tidak boleh terjadi," pungkasnya.
(BACA: Dian Rositaningrum Ungkap Alasan Dasarnya Gugat Cerai Opick)
Akhirnya Ketua Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan terakhir dengan menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti digelar pada 4 April 2018 mendatang. (*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |