Laporan Wartawan Grid.ID, Siri Sarah Nurhayati
Grid.ID - Ungkapan kekecewaan terlontar dari pihak Gatot Brajamusti setelah mengikuti agenda sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (27/3/2018).
Hal tersebut terjadi lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum kembali menunda pembacaan tuntutan yang sebelumnya sudah ditunda sebanyak enam kali.
Ketua Majelis Hakim pun nampak geram melihat sikap JPU, ditambah terdakwa tak dihadirkan dalam sidang lanjutan kali ini.
(BACA: Niko, Suami Rachel Vennya Berulang Tahun, Netizen Tak Percaya dengan Umurnya)
"Ini adalah agenda sidang yang paling mengecewakan. Benar-benar mengecewakan," ungkap Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita bisa melihat ekspresi Majelis Hakim yang kecewa karena sudah berkali-kali belum menyiapkan tuntutan dan terdakwanya tidak dihadirkan," sambung Rifai.
Rifai lantas mempertanyakan kinerja Jaksa Penuntut Umum, sebab hingga saat ini berkas kasus tuntutannya pun masih terus dipersiapkan.
(BACA: Terinspirasi dari Film The Matrix, Bella Hadid Tampil Stunning dengan Busana Serba Hitam)
Padahal seharusnya ketika sidang telah berlangsung, segala hal harus sudah dipersiapkan.
"Saya juga jadi nggak tahu bagaimana cara berpikir jaksa untuk memberikan tuntutan. Kalau dia sudah menuntut orang, lalu hari ini agendanya adalah tuntutan, lalu kenapa mereka hari ini masih belum menyiapkan lagi. Dengan mengatakan bahwa dari Kejaksaan Agungnya belum, ini model apa?" kata Rifai.
Menurutnya, kejadian tersebut sangat memalukan.
(BACA: Inilah Waktu yang Tepat untuk Mengganti Alat Makeupmu, Kamu Wajib Tahu nih!)
Pasalnya, penundaan ini bukan hanya sekali dua kali dilakukan oleh JPU, ini sudah keenam kalinya pihak JPU meminta penundaan pada Ketua Majelis Hakim.
"Ini menurut saya merupakan hal yang sangat memalukan. Mestinya kalau mereka bisa mendakwakan, mereka punya bukti."
"Kenapa ada proses penuntutan mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh. Ini tidak boleh terjadi," pungkasnya.
(BACA: Dian Rositaningrum Ungkap Alasan Dasarnya Gugat Cerai Opick)
Akhirnya Ketua Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan terakhir dengan menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti digelar pada 4 April 2018 mendatang. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |