Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Kejaksaan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap penyanyi Seungri setelah tujuh bulan kasus Burning Sun ditangani polisi.
Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Inspektur Park Seundae dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari ini, Jumat (10/1/2020).
Kejaksaan Divisi Kriminal telah mengajukan surat perintah penangkapan awal terhadap Seungri pada 8 Januari lalu dengan 7 tuntutan.
Mengutip JTBC Plus via Vlive, Jumat (10/1/2020), satu di antara 7 tuntutan itu adalah tindak pelanggaran Undang-undang Kekerasan Seksual.
Selain itu, kejaksaan juga menambahkan dugaan tindak perjudian berkala yang dilakukan Seungri di Las Vegas, Amerika Serikat selama 3,5 tahun.
Seungri diduga sudah melakukan perjudian sejak Desember 2013.
Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing dalam tuntutan.
Sebelumnya, polisi telah menyimpulkan bahwa Seungri tidak terbukti melakukan pengumpulan uang judi dalam transaksi valuta asing ilegal.
Namun pihak kejaksaan menemukan ada pelanggaran lain yang dilakukan Seungri terkait itu.
Sebelum tim investigasi kejahatan intelijen dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul telah meminta surat perintah penangkapan untuk Seungri pada Mei 2019.
Ketika itu, Seungri dituduh melakukan penggelapan, perdagangan seksual, dan pelanggaran atas Undang-Undang Sanitasi Makanan.
Tetapi pengadilan menolak permohonan tersebut.
Kini giliran kejaksaan yang mengajukan surat penangkapan Seungri.
Tapi sebelum itu, pengadilan akan menggelar sidang untuk meninjau validasi surat perintah penangkapan pada 13 Januari mendatang. (*)
Source | : | channels.vlive.tv |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nurul Nareswari |