Melansir dari Kompas.com, pelaku mengaku istrinya sudah sejak lama mendambakan memiliki mobil Honda Jazz.
Atas tindakannya ini, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Banyumanik untuk diproses secara hukum.
Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |