Grid.ID - Lapangan Karang, Kota Gede, Yogyakarta, mendadak dipenuhi nisan-nisan yang berjajar.
Di setiap nisan yang berjumlah sekitar 500 ini tertulis nama-nama outlet tradisional atau konter pulsa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tak hanya itu, terdapat pula gerbang masuk dengan tulisan di atasnya. Tulisan tersebut berbunyi "Kuburan Massal Konter Pulsa".
Kuburan ini dibuat dengan bahan styrofoam sebagai simbol yang ditampilkan oleh Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) DPD DIY.
10 Tahun Berpisah dari Ariel Noah, Inilah 7 Potret Sarah Amalia dan Putrinya Sekarang, Makin Cantik!
Kuburan itu melambangkan matinya outlet tradisional atau konter pulsa menyusul belum diberikannya wewenang meregistrasikan lebih dari tiga kartu prabayar.
"Kami membuat makam, ada 500 nisan dengan nama-nama outlet seluler. Ini simbolisasi matinya usaha outlet kartu dan pulsa," ungkap Humas Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) DPD DIY-Jawa Tengah, Ardhan Aryana, Rabu (28/3/2018).
Ardhan menjelaskan, KNCI menggelar aksi demo karena kesepakatan saat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI dan Dirjen Kominfo pada 7 November 2017 tidak kunjung direalisasikan.
Pada pertemuan itu disepakati tentang diberikannya wewenang outlet tradisional atau konter pulsa meregistrasi lebih dari tiga kartu prabayar dengan NIK konsumen.
Belum Genap Berusia Sebulan, Intip Mewahnya Kamar Siti Aafiyah, Anak Pertama Siti Nurhaliza
"Hasil kesepakatan saat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, ada Dirjen Kominfo, ada ATSI, seakan tidak dijalankan. Sampai saat ini terjadi pemblokiran nomor-nomor konsumen. Ketika akan meregistrasi yang diblokir itu juga tidak bisa karena dianggap melebihi batas aktivasi kartu," ujarnya. KNCI, lanjut Ardhan, setuju dan turut menyukseskan program Kominfo terkait registrasi kartu prabayar dengan data NIK dan KK.
Dalam peraturannya, memang satu NIK dibatasi untuk registrasi tiga kartu.
Hanya saja, outlet tradisional atau konter pulsa sebagai pelaku usaha seharusnya juga diberikan kewenangan sama dengan gerai seluler dan diler, yaitu bisa meregistrasi lebih dari tiga kartu prabayar.
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |