"Jadi debatnya hanya menjumlah saksi-saksi aja tidak ada yang lain. Kita belum masuk perkara kok dalam persoalan ini," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Berikut videonya lengkapnya :
(*)
Innalillahi, Mahalini Dilarikan ke Rumah Sakit, Rizky Febian Kebingungan Lihat Kondisi Sang Istri, Ada Apa?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |