Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang 'Trio Ikan Asin' kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020), kali ini sidang tersebut beragenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Donny M Sany selaku JPU dalam persidangan menyampaikan bahwa permintaan pihak terdakwa, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua untuk pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor tidak memiliki dasar yang kuat.
"Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP dimana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," ucap Donny dalam persidangan.
Menurut Donny, saksi-saksi yang telah di BAP di Polda Metro Jaya rata-rata berdomisili Jakarta Selatan.
Sedangkan saksi-saksi lain yang tak berdomisili di Jakarta Selatan, ternyata lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketimbang Pengadilan Negeri Cibinong.
"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," ucap Donny.
Kendati begitu, pihak terdakwa Pablo, Rey, dan Galih sendiri beralasan pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya.
"Jadi dari tanggapan 8 lembar halaman. Bahwa sejak semula yang kami Keberatan kan hanya domisili disanggahkan oleh jaksa hanya sebatas sejumlah saksi-saksi. Jadi kami buktikan jumlah saksi-saksi yang berdomisili di kabupaten Bogor itu lebih banyak dari pada di Jakarta Selatan," ungkap Ingsank selaku kuasa hukum Pablo dan Rey Utami.
"Jadi debatnya hanya menjumlah saksi-saksi aja tidak ada yang lain. Kita belum masuk perkara kok dalam persoalan ini," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Berikut videonya lengkapnya :
(*)
Bobo Funfair X Jelajah Kuliner Bintang Suguhkan Dunia Penuh Warna dan Eksistensi Budaya Indonesia di Semarang, Jawa Tengah
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |