Sebelumnya, Dedi Junaedi melaporkan Musdalifah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Mantan pengacara Musdalifah tersebut menggandeng kuasa hukum mantan suami Musdalifah, Khairil Anwar, yakni Zakir Rosyidin sebagai pengacaranya.
"Kedatangan kami hari ini ke SPKT Polda Metro Jaya melaporkan ibu Hajjah Musdalifah, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan," ujar Zakir Rosyidin selaku kuasa hukum Dedi Junaedi.
(BACA: Diduga Menipu, Musdalifah Dilaporkan Mantan Kuasa Hukumnya)
Ia pun kemudian menceritakan kronologis perkara kasus yang ia laporkan tersebut.
"Kronologinya tahun 2015 Bu Musdalifah dengan bujuk rayunya, mengajak klien kami untuk ikut bisnis besi," ujar Zakir Rasyidin.
Musdalifah dikatakan meminjam uang kepada Dedi Junaedi sebesar 650 juta, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dipinjamkan.
(BACA: Sudah Cerai, Nassar dan Musdalifah Masih Mesra Loh! Ini Buktinya)
"Kemudian klien kami diminta untuk transfer uang sebesar awalnya minta 2 Miliar, tapi ditransfer 650 Juta, akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen per minggu," ujar Zakir Rasyidin.
Namun ternyata nasib uang 650 juta tersebut tak ada kejelasanya hingga kini.
"Ternyata sampai dengan tahun 2017 uangnya tidak dikembalikan beserta keuntunganya," lanjut Zakir.
(BACA: Berkali-kali Gagal, Musdalifah Ngaku Tak Trauma Nikah Lagi)
Ia pun sempat mengajukan somasi kepada Musdalifah, namun mantan istri Nassar tersebut tak menghiraukan.
"Klient kami sudah pernah mengajukan somasi tapi ternyata tidak digubris," ujarnya.
"Makanya kita laporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP," pungkasnya. (*)
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan