Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Musdalifah berencana melaporkan balik mantan kuasa hukumnya Dedi Junaedi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Musdalifah Zakir Rasyidin saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
"Kami akan ke kepolisian karena klien saya sudah tercemar namanya. Sebagai warga negara punya hak distribusi," ujar Zakir Rasyidin.
(Sudah Cerai, Nassar dan Musdalifah Masih Mesra Loh! Ini Buktinya)
Sebelumnya pada 7 Februari yang lalu, Musdalifah dilaporkan oleh mantan kuasa hukumnya Dedi Junaedi atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Musdalifah tak terima dengan tuduhan tersebut, Musdalifah mengklaim tak mempunyai hutang kepada Dedi Junaedi.
"Kalau bicara hutang, jelas, tidak ada. Saya mantan pengacaranya Pak dedi, saya waktu itu mau terima berkasnya karena memang bukti yang diajukan ke saya memang butki 2015-2016," ujar Teguh yang juga kuasa hukum Musdalifah.
"Ternyata ada bukti 2017 yang dia tidak munculkan. Nah itu lah yang kemudian menjadi bukti yang sebenarnya sudah disampaikan ke saya," sambung teguh.
Zakir Rasyidin dan Teguh yang sebelumnya menjadi pengacara Dedi Junaedi kemudian berbalik arah, ia kini menjadi pengacara Musdalifah.
"Lalu kemudian buktinya muncul dari pihak Bu Muz, kasus ini jadi terang benderang. Bahwa sebenarnya sudah tidak ada hutang, sudah lunas," ujar Teguh.
Teguh menduga ada motif lain dari Dedi Junaedi melaporkan Musdalifah, diduga motif tersebut karena cinta bertepuk sebelah tangan.
Sebelumnya, Dedi Junaedi melaporkan Musdalifah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Mantan pengacara Musdalifah tersebut menggandeng kuasa hukum mantan suami Musdalifah, Khairil Anwar, yakni Zakir Rosyidin sebagai pengacaranya.
"Kedatangan kami hari ini ke SPKT Polda Metro Jaya melaporkan ibu Hajjah Musdalifah, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan," ujar Zakir Rosyidin selaku kuasa hukum Dedi Junaedi.
(BACA: Diduga Menipu, Musdalifah Dilaporkan Mantan Kuasa Hukumnya)
Ia pun kemudian menceritakan kronologis perkara kasus yang ia laporkan tersebut.
"Kronologinya tahun 2015 Bu Musdalifah dengan bujuk rayunya, mengajak klien kami untuk ikut bisnis besi," ujar Zakir Rasyidin.
Musdalifah dikatakan meminjam uang kepada Dedi Junaedi sebesar 650 juta, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dipinjamkan.
(BACA: Sudah Cerai, Nassar dan Musdalifah Masih Mesra Loh! Ini Buktinya)
"Kemudian klien kami diminta untuk transfer uang sebesar awalnya minta 2 Miliar, tapi ditransfer 650 Juta, akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen per minggu," ujar Zakir Rasyidin.
Namun ternyata nasib uang 650 juta tersebut tak ada kejelasanya hingga kini.
"Ternyata sampai dengan tahun 2017 uangnya tidak dikembalikan beserta keuntunganya," lanjut Zakir.
(BACA: Berkali-kali Gagal, Musdalifah Ngaku Tak Trauma Nikah Lagi)
Ia pun sempat mengajukan somasi kepada Musdalifah, namun mantan istri Nassar tersebut tak menghiraukan.
"Klient kami sudah pernah mengajukan somasi tapi ternyata tidak digubris," ujarnya.
"Makanya kita laporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP," pungkasnya. (*)
3 Shio yang Punya Sifat Tertutup, Sulit Membuka Diri pada Teman Baru dan Lawan Jenis