"Ya kalo aturan hukum demikian kan, ya mau nggak mau (mobilnya diserahkan ke polisi)," pungkas Jaswin.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.
MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis, yakni advertising, market place dan traveling.
Baca Juga: Judika akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri 8 bulan lalu tanpa mengantongi izin.
Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 di Polda Metro Jaya. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |