Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat.
Sehingga, pengendara bisa nyaman saat melintasinya. Baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.
Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.
Baca Juga: Intip Hunian Unik Milik Ridwan Kamil yang Terbuat dari 30 Ribu Botol Bekas, Rumah Ramah Lingkungan!
Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Sehingga, kehilangan kendali dan mobil mengalami kecelakaan.
“Jaga kecepatan laju kendaraan, sesuai dengan speed limit yang diwajibkan oleh peraturan lalin,” ucap Marcell seperti dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com Rabu (15/1/2020).
2. Sesuaikan Lajur
Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu pemberitahuan berwarna biru.
Pada rambu tersebut, terdapat tulisan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului. Sehingga, jika melintas di jalan tol dengan kecepatan minim sebaiknya menggunakan lajur kiri.
Jangan sampai mendahului kendaraan dari lajur kiri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |