Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Kini Riduwan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja,"
"Untuk motifnya, saat diinterograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Adewira, pada Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Keji! Seorang Pria Tega Siksa dan Memperkosa Calon Tunangannya yang Masih Berusia 19 Tahun
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.
Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan sang pemuda.
Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.
“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |