Baca Juga: Kompak Hapus Foto Bareng Suami di Instagram, Rumah Tangga DJ Una Retak?
Berdasarkan keterangannya, apa yang dilakukan pelaku Ridho sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
"Ada 28 adegan sudah terlaksana, apa yang diperlihatkan tersangka sesuai dengan apa yang dilakukan saat itu."
"Jadi saat ini tidak ada bukti-bukti baru yang didapatkan penyidik maupun jaksa," kata Hasniati, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Hasniati menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan pelaku Ridho kepada pacarnya tersebut terjadi di adegan ke-15.
Sesaat sebelum pembunuhan, Ridho dan Asmaul Husna dikabarkan sempat terlibat cek-cok seputar usia kehamilan korban yang sudah memasuki bulan ke 4.
Pelaku yang diminta korban untuk tanggung jawab malah berniat membunuh pacarnya itu dengan menutup wajah Asmaul Husna dengan bantal.
Namun karena gagal, Ridho akhirnya ke dapur untuk mengambil pisau.
"Sebelumnya itu disekap, setelah disekap tersangka mengecek korban ternyata masih bernafas. Setelah itu pelaku ke dapur ditemukanlah pisau, tidak digorok, diiris, satu kali tarikan," ujar Hasniati.
Atas perbuatannya itu, Ridho yang juga mahasiswa UIN Alauddin Makassar disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,tribun makassar |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |