"Karena memang berawal dari kegiatan lembaga kemanusiaan yang berubah menjadi kegiatan budaya dengan segala ritualnya," ungkapnya.
Saat ditanya perihal izinnya, pihak keraton mengaku tidak butuh izin dari manapun.
"Selaku Ormas ya, mereka tidak memiliki izin. Ketika kita dekati lewat perangkat desa, mereka bilang tidak butuh izin karena mereka lembaga sejagat begitu," jelas Pram.
Untuk masalah dokumen, Pram mengaku pihak keraton membuat sendiri dokumen tersebut dengan embel-embel PBB.
Baca Juga: Raja Keraton Agung Sejagat akui Kerajaannya Fiktif, Begini Nasib Uang Para Pengikutnya
"Secara dokumen ya mereka bikin, namanya dokumen PBB. Ya bikin sendiri," tuturnya.
Bangunan keraton pun tidak ada Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
"Dari segi bangunan mereka juga tidak ada izin, kan bangunan harus ada IMB. Sebagai Ormas pun mereka tidak ada izin," terangnya.
"Karena itulah pemerintah menutup kegiatan tersebut," jelas Pram lagi.
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |