Biaya tersebut sudah termasuk transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin.
Akan tetapi, masih ada warga yang memberikan uang tersebut kepadanya.
Biasanya warga memberikan uang itu dengan cara memasukkannya ke tas, sepeda motor, dan ada pula yang datang ke KUA Trucuk.
Meski demikian, Bakri telah berkomitmen bahwa uang tersebut merupakan gratifikasi sehingga harus dilaporkan ke KPK.
"Sebenarnya kami sudah menolak, tetapi dari warga itu tidak semuanya menerima. Terpaksa kami terima dengan jalan keluarnya kami laporkan ke KPK. Sudah empat kali kami melaporkan gratifikasi ke KPK," ucap Bakri.
(Artikel ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Bakri, Penghulu yang Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK, Terima Penghargaan dari Menteri Agama)
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |