Baca Juga: Klik Film Suguhkan Film-Film Luar Negeri yang Tidak Tayang di Bioskop Indonesia
"Tapi penyidik sampai kini masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (22/1/2020).
Kini polisi tengah melakukan visum kepada kedua putrinya yang telah menjadi korban.
Sementara itu, MH dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Ancaman juga bisa bertambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |