Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang ayah berinisial MH (51), di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, nekat setubuhi kedua putrinya.
MH diketahui telah menyetubuhi kedua anak kandungnya itu sejak tahun 2017 lalu.
Perbuatan tersebut rupanya menyisakan penyesalan bagi MH.
Di hadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi, pelaku terlihat menangis meminta maaf kepada kedua putrinya serta masyarakat pada Rabu (22/1/2020).
"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," ungkap MH sembari sesenggukan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
MH mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejatnya dan melampiaskan nafsunya kepada 2 putrinya.
Namun, penyesalan yang diungkapkan pelaku tidak akan mengubah proses hukum yang dihadapinya.
“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.
Menurut informasi, kedua putrinya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik) kini justru mengalami depresi.
Baca Juga: Bak Geram Terus Diserang Banyak Pihak, Ningsih Tinampi Ancam Tutup Usaha Pengobatannya, Tapi...
Mawar adalah sasaran empuk yang menjadi korban pertama atas kelakuan bejat ayahnya.
Mawar bahkan telah diperkosa sang ayah saat usianya masih 15 tahun.
Selanjutnya, pada tahun 2019, tersangka kembali berusaha menyetubuhi sang putri sebanyak 2 kali.
Namun sayang, aksi tersebut gagal karena Mawar berhasil berontak dan melarikan diri.
Selain Mawar, pelaku juga menyetubuhi kakaknya, Bunga.
Sebelum melangsungkan aksi bejat kepada putri sulungnya, pelaku diketahui telah bercerai dengan sang istri.
Baca Juga: Dikabarkan Pacaran, Bio One dan Beby Tsabina Salah Tingkah
Namun saat melancarkan aksi bejatnya pada Bunga, MH diketahui telah menikah lagi.
MH diketahui melampiaskan nafsunya kepada Bunga, saat sang putri tengah berusia 23 tahun dan sudah menikah.
Ketika kejadian berlangsung, saat itu Bunga diketahui tengah pisah ranjang dengan suaminya, dikutip dari Tribun Madura.
Baca Juga: Klik Film Suguhkan Film-Film Luar Negeri yang Tidak Tayang di Bioskop Indonesia
"Tapi penyidik sampai kini masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (22/1/2020).
Kini polisi tengah melakukan visum kepada kedua putrinya yang telah menjadi korban.
Sementara itu, MH dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Ancaman juga bisa bertambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |