Perbuatan tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan.
Sebab merobek uang kertas merupakan sebuah tindakan kriminal.
Tentunya, pelaku perusak uang kertas dapat dihukum sesuai dengan ketetapan hukum di Indonesia.
(BACA: VIDEO - Gibran Rakabuming Bacakan Surat Duka Almarhum Besan dari Presiden Jokowi, Didit Supriyadi)
Hal tersebut mengacu pada UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 25 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Sedangkan hukuman yang bisa didapatkan adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hukuman tersebut tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 pasal 35.
Perbuatan anggota Gen Halilintar ini tak pelak mengundang banyak kecaman dari netizen.
(BACA: Widih, Suami Wulan Guritno Siapkan Film Baru Untuk Sambut Tio Pakusadewo!)
"Heran ni bocah artis kah? Dari pada tu duit dirobek mending disedekahkan ke yg membutuhkan." tulis @fadillahtuti
"Walaupun mungkin itu uang mainan, tujuan bikin video itu apa sih? Apa cuman gue yg ga suka dia sekeluarga?" tambah @rgnml
"Bisaa di pidanain tuh bocahh!! Sok bgt" timpal @nadiiaharris
Menurut kamu gimana?
(BACA: Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar)
(*)
Penulis | : | Anggerhana Denni Rahmawati |
Editor | : | Anggerhana Denni Rahmawati |