"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit," ungkap Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"FG dibawa ke RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," terangnya.
Kasus ini pun sekarang dalam penyidikan Polsek Lubuk Begalung dengan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dan sabit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Andi.
Sementara itu, pelaku pembacokan ini, AS, telah mengakui perbuatannya.
Dikatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, motif dari pembacokan ini didasari oleh rasa sakit hati kepada korban.
"Tidak ada masalah lain, seminggu yang lalu saya dikentutkan. Saya dikentuti sebanyak 2 kali. Padahal saya tidak biasa bercanda dengan dia," kata pelaku AS.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Padang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |