"Tapi, keberadaan tersangka CM menjebak THM untuk bertemu di penginapan itu sudah diskenario oleh tersangka CM dan suaminya RR, sehingga saat mereka dipergoki selingkuh, pemerasan lebih mudah dilakukan," terangnya lebih lanjut.
Namun berdasarkan keterangan korban THM, karena saat itu ia tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka maka ia kemudian menyerahkan mobilnya dengan ditandai sebuah lembar kwitansi.
Setelah itu, 3 hari kemudian, korban hendak menebus mobilnya kepada tersangka namun berujung kecewa karena mobilnya sudah tidak ada.
"Tiga hari kemudian korban THM menjumpai tersangka RR di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata Banda Aceh itu untuk mengambil mobil miliknya."
"Korban pun mengetahui mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan ke orang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," terang AKP Taufiq.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.
Baca Juga: Sebut Jedun Perempuan Murahan, Faisal Harris Awalnya Menolak Cerai dari Sarita
Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).
Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun ke atas.
Takut Akan Dinunuh
5 Rekomendasi Drakor Park Eun Bin yang Wajib Ditonton, Terbaru Perankan Dokter Jenius di Hyper Knife!
Source | : | Serambinews.com,regional.kompas.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |