Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2019 lalu.
Nikita Mirzani dan berkasnya pun seharusnya dibawa ke kejaksaan pada 23 Januari 2020.
Baca Juga: Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT, Nikita Mirzani Serahkan Surat Dokter ke Polisi
Tetapi Nikita Mirzani meminta penundaan pemanggilan terhadap dirinya untuk diserahkan kepada kejaksaan karena alasan sakit.
Pihak Nikita Mirzani juga sudah melayangkan surat pertanda dirinya sakit dari tanggal 23 Januari 2020 hingga tanggal 30 Januari 2020 mendatang.
Kendati mengajukan surat sakit, Nikita Mirzani tetap aktif melakukan aktivitasnya di industri hiburan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Pakai Bikini Mewah di Kolam Renang, Harganya Nggak Main-main!
Menanggapi hal ini, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, mengaku menghormati surat keterangan dokter pihak Nikita Mirzani.
"Kita menghargai surat keterangan dari dokter, sakit sampai tanggal 30," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut, di atas tanggal 30 Januari 2020 Nikita Mirzani akan segera dibawa kepolisian untuk diserahkan ke kejaksaan jika kondisinya membaik.
Baca Juga: Promosikan Web Seriesnya, Nikita Mirzani Pamer Tubuh Mulus Berbikini
"Lewat itu akan kita cek lagi, kalau betul-betul sehat nanti kita limpahkan ke kejaksaan," tutup Bastoni Purnomo. (*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |